• UGM
  • IT Center
  • Portal Akademik
  • IT Center
  • Library
  • Research
  • Webmail
Universitas Gadjah Mada Satuan Pengawas Internal
Universitas Gadjah Mada
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi. Misi, dan Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Sumber Daya Manusia
  • Aktivitas
    • Sasaran dan Ruang lingkup
    • Tipe tipe Jasa Audit
  • Beranda
  • Artikel
  • “Roadmap to WTP” sebagai Implementasi dari PP No.71 Tahun 2010

“Roadmap to WTP” sebagai Implementasi dari PP No.71 Tahun 2010

  • Artikel
  • 27 Juni 2013, 12.02
  • Oleh: spi
  • 0

1

“Roadmap to WTP” Membangun Sinergi Antar Lembaga (sebagai Implementasi PP No.71 Tahun 2010)

Laporan keuangan dengan opini WTP tidak hanya menunjukkan proses akuntabilitas yang baik namun juga sebagai dasar pengambilan keputusan ataupun kebijakan baik secara mikro maupun makro. peran Auditor Internal dalam menuju opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sangat penting (Mardiasmo, 2013)

Dalam paparan beliau peran Auditor Internal menjadi penting karena berperan dalam:

  1. Kehandalan SPI
  2. Ketaatan Peraturan
  3. Kesesuaian dengan SAP
  4. Full Disclosure

Dalam menuju WTP di sebuah instansi , langkah – langkah yang dapat ditempuh adalah dengan cara:

  1. Optimalkan peran auditor internal dengan meningkatkan independensi, profesionalitas, dan peran dalam kegiatan assurance & consultancy.
  2. Reviu laporan keuangan oleh auditor internal yang dilaksanakan dengan cermat dan pofesional.
  3. Respon yang cepat dan konstruktif atas temuan sementara (sebelum exit meeting)

sesuai dengan poin diatas , peran IA (Internal Auditor ) atau yang dikenal juga dengan  APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) sangat lah fundamental , bahkan telah dijabarkan dengan PP No.60 Tahun 2008 pasal 11 yaitu

  1. Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan kehematan, efisiensi, dan efektifitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah (Assurance activities)
  2. Memberian peringatan dini dan meningkatkan efektifitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah (anti corruption activities)
  3. Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah (consulting activities)

selain itu  peran auditor internal dengan paradigma baru sebagai consultant dan catalyst harus dengan pendekatan direktif, preventif, detektif, korektif, dan perbaikan sistem dalam melakukan setiap pelaksanaan tugasnya. Dalam matrik model kapabilitas APIP, level tertinggi adalah pada level 5- Optimizing, dimana peran APIP dan Layanan APIP sebagai agen perubahan.

Sedangkan, ujung permasalahan utama IA adalah  implementasi SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) yang kadang menemui masalah -masalah seperti :

Lingkungan Pengendalian:

1.       Komitmen pimpinan dan manajemen  terhadap pentingnya pengawasan masih rendah

2.       Kapasitas SDM masih rendah

Kegiatan Pengendalian:

Koordinasi dan sinergitas antar lembaga relatif rendah dan tidak efektif.

Pemantauan:

1.       Cakupan pemeriksaan  belum banyak menyentuh hal – hal strategis

2.       Kuallitas hasil pemeriksaan masih rendah.

Metodologi pemeriksaaan keuangan yang dilakukan BPK berbasis pendekatan risiko (Risk Based Audit)

Lalu pertanyaan selanjut sesuai denga Judul diatas , Apakah keterkaitan PP No 71 2010 dengan LK yang WTP????

realita saat ini ,masih terdapat instansi K/L/D/I melakukan pelaporan realisasi anggaran yang masih berbasis kas. sedangkan PP No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan financial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan dan belanja dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasar basis yang ditetapkan oleh APBN/APBD.

Pelaporan yang diwajibkan dalam PP No.71 Tahun 2010 yang berbasis akrual ini, menghasilkan 7 laporan sebagai berikut:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL)
  3. Neraca
  4. Laporan Operasional (LO)
  5. Laporan Arus Kas (LAK)
  6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
  7. Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK)

Permasalahan implementasi akuntansi pemerintahan berbasis akrual adalah:

1.       Sistem Akuntansi dan IT Based System

2.       Komitmen dari Pimpinan

3.       SDM yang kompeten

4.       Resistensi  terhadap perubahan

hal ini yang kadang sering manjadikan opini WTP menjadi sebuah “barrier” kesamaan pendapat antar lembaga

PP No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan financial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan dan belanja dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasar basis yang ditetapkan oleh APBN/APBD.

(penulis/kontribusi : rumiyati, SE, )

(ed : AS)

Universitas Gadjah Mada

Satuan Pengawas Internal
Universitas Gadjah Mada
Jl. Kemuning, Sekip Blok N-53, Sendowo, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta 55281
   kai@ugm.ac.id
   +62 (274) 6491975
   +62 (274) 546880

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju