Kantor Auditor Internal (SAI) UGM merupakan Unit yang dibentuk di tahun 2004 berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada (sebelumnya bernama Tim Audit UGM).
Tujuan pembentukan SAI pada awalnya ialah sebagai unit yang bertugas melakukan audit seluruh unit kerja dilingkungan universitas, yang meliputi bidang pendidikan dan kemahasiswaan, keuangan, dan ketenagakerjaan.
Seiring dengan perkembangan signifikan yang terjadi di Universitas, peran SAI diperluas sesuai dengan visi SAI yaitu sebagai strategic partner bagi Universitas dan tidak hanya berperan pada bidang audit yang sebelumnya dilakukan. SAI juga berfungsi sebagai sarana konsultasi bagi tiap unit yang berada di bawah naungan Universitas, demi bersama-sama mencapai tujuan dari Rencana Strategis yang telah ditetapkan Universitas dengan metode yang sistematik, pendekatan kedisplinan, dan berlandaskan Good University Governance