
Satuan Pengawas Internal (SPI) UGM menyelenggarakan pelatihan berkaitan dengan teknik pemberian keterangan dan pelaporan kepada Aparat Penegak (APH) bagi Auditor SPI UGM pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 bertempat di Kantor SPI Pelatihan ini bertujuan untuk membekali auditor dengan pengetahuan mengenai tahapan proses peradilan dan teknik penyampaian informasi secara profesional dan akurat.
Selama pelatihan, peserta dijelaskan bahwa dalam proses peradilan, keterangan saksi dan ahli memiliki peran sentral sebagai alat bukti yang dapat menentukan arah dan hasil persidangan. Menurut narasumber, Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn., terdapat dua jenis kesaksian utama, yaitu factual testimony (kesaksian fakta) dan expert testimony (kesaksian ahli). Kesaksian fakta diberikan oleh saksi yang mengalami, melihat, mendengar, atau merasakan langsung suatu peristiwa, sedangkan kesaksian ahli diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian di bidang tertentu dan memberikan opini berdasarkan ilmu dan pengalamannya. Salah satu prinsip utama dalam kesaksian adalah keabsahan keterangan yang diberikan
Melalui pelatihan ini, diharapkan auditor SPI diharapkan mampu menghadapi situasi hukum yang memerlukan keterlibatan sebagai saksi atau pemberi informasi dengan baik. Pemahaman mendalam mengenai prinsip-prinsip pembuktian, kesaksian saksi, serta kesaksian ahli dapat meningkatkan akurasi dan kredibilitas informasi yang disampaikan, sekaligus memperkuat sistem pengawasan internal dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas institusi.