Untuk meningkatkan kesadaran dalam transparansi, kejujuran, dan keterbukaan informasi publik, Kantor Audit Internal (KAI) bekerja sama dengan Direktorat Sumber Daya Manusia (SDM) mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaksanakan Sosialisasi dan Pendampingan Sistem Pelaporan LHKPN Secara Elektronik atau yang biasa disebut e-LHKPN. Acara tersebut berlangsung di Balai Senat UGM pada hari Kamis tanggal 21 Februari 2019. Dalam acara tersebut hadir Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset yang sekaligus memberikan arahan dan pembukaan, dekan dan wakil dekan dari berbagai fakultas dan sekolah, serta pejabat struktural lain setara Eselon III.
Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaporan LHKPN di UGM sudah diatur dalam Peraturan Rektor Nomor 14 Tahun 2018. Meskipun demikian banyak hal yang kemudian dikeluhkan oleh para pejabat yang memiliki kewajiban lapor bahwa format peraturannya cukup ribet karena banyaknya form administrasi yang harus disampaikan. Selain itu, kurangnya informasi mengenai cara pengisian dan tingkat kepatuhan yang rendah dari para pejabat struktural di UGM menjadi kendala dalam tertib LHKPN.
Sebagai narasumber sosialisasi, KPK diwakili oleh Ibu Fani Farosa beserta tim dari bidang pencegahan KPK, menyampaikan tujuan pelaporan LHKPN adalah sebagai instrumen transparansi dan pengawasan. Beberapa poin penting terkait pengisian LHKPN. Yang perlu diperhatikan sebagai berikut:
- Waktu pelaporan LHKPN sama seperti penyampaian SPT yaitu maksimal 31 Maret dan dilakukan setiap tahun.
- Aktivasi akun untuk pelaporan LHKPN hanya dilakukan sekali di pelaporan pertama saja, selanjutnya memakai akun yang sama.
- Apabila terjadi promosi atau pergantian jabatan pada 1 (satu) periode pelaporan, wajib lapor cukup melaporkan sekali saja.
- Yang dilaporkan adalah jabatan paling terakhir. Tanggal diisi dengan tanggal 31 Desember 2018.
- Harta yang dilaporkan adalah harta individu, pasangan, dan anak yang menjadi tanggungan yang dimiliki per 31 Desember 2018.
- Bagi Wajib LHKPN yang sudah pernah mengisi form manual tidak perlu melakukan registrasi ulang karena datanya sudah diinput ke dalam sistem.
- Bagi Wajib LHKPN yang belum memiliki akun LHKPN, diminta untuk mengisi form aktivasi yang dilampiri dengan fotokopi KTP untuk dapat didaftarkan oleh Admin LHKPN UGM.
- Untuk Wajib LHKPN yang sudah teraktivasi bisa segera melaporkan melalui link: https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login
Secara umum UGM mendorong kepada seluruh pejabat di tingkat setara eselon I, II, dan III di KPTU maupun Fakultas/Sekolah untuk segera melaporkan LHKPN sesuai dengan ketentuan dan untuk meningkatkan kesadaran akan transparansi dan keterbutkaan informasi kepada masyarakat.
Untuk materi yang disampaikan saat sosialisasi, pengunjung dapat mengunduh lampiran di bawah ini.