Kamis (21/12) Kantor Audit Internal (KAI) UGM mengadakan acara bertajuk “Sosialisasi Dampak Keuangan atas Terbitnya Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 34 Tahun 2017 tentang Penegasan Perlakuan Perpajakan bagi PTNBH” di Balai Senat UGM. Tujuan dari pelaksanaan acara tersebut adalah menyosialisasikan mengenai perubahan status UGM menjadi PTN-BH berimplikasi pula terhadap status UGM yang dulunya adalah Bendahara Pemerintah sebagai pemungut pajak menjadi subjek pajak sehingga akan ada perubahan mekanisme perpajakan di seluruh unit kerja UGM. Oleh karena itu, seluruh unit kerja UGM diharapkan dapat mengikuti perubahan tersebut kedepannya.
Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan Keuangan dan SIstem Informasi (WRPKSI), Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset (WRSDMA), wakil dekan bidang keuangan fakultas dan sekolah, direktur, kepala kantor, dan pelaksana keuangan unit-unit kerja. Acara dibuka oleh WRPKSI yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan status perpajakan UGM dari Bendaharawan Pemerintah menjadi Subjek Pajak akan berlaku per 1 Januari 2018 sehingga perlu identifikasi NPWP yang akan digunakan.
Kepala Kantor Pajak Pratama Sleman, Bapak Yusron Purbatin Hadi, beserta jajarannya menjadi narasumber. Beliau menyampaikan bahwa obyek pajak badan UGM tidak akan terlalu berdampak, namun perlakuan pajak UGM sebagai PTN BH akan seharusnya diberlakukan sejak penetapan status UGM sebagai PTN BH. Perlakuan pajak UGM mirip dengan yayasan pendidikan swasta. Dampak dari perubahan status perpajakan tersebut yaitu (1) penghasilan yang dibayarkan oleh PTNBH akan dipotong PPh 21, (2) dalam hal penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak maka UGM wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutang sesuai dengan ketentuan, dan (3) tarif pajak yang akan diberlakukan adalah tarif pajak progresif.
Setelah pemaparan oleh KPP Sleman, acara dilanjutkan dengan tanya jawab antara peserta dari unit-unit kerja dengan narasumber. Para peserta cukup antusias mengikuti jalannya diskusi sehingga banyak pertanyaan yang muncul di forum tersebut. Ibu Wulansari (FKG) menanyakan apakah benar jika bendahara PTN BH bukan bendahara pemerintah, sehingga tidak melakukan pemungutan atas PPh Ps 22 dan PPN. Narasumber menjelaskan bahwa saat ini UGM belum ditunjuk sebagai pemungut PPN sehingga UGM saat ini menggunakan mekanisme sebagai PKP saja (tidak boleh memungut). Sementara Ibu Julita sebagai perwakilan dari Rumah Sakit Gigi dan Mulut bertanya bagaimana mekanisme pemotongan pajak untuk jasa medik. Penjelasan dari KPP adalah perlu dilihat apakah dokter di RSGM merupakan pegawai tetap dan SDM dari PTNBH ini atau tidak, karena sangat dimungkinkan mendapatkan penghasilan dari jasa medis di tempat lain. Jasa medik total berdasarkan tarif layanan setelah dikalikan 50% adalah yang dijadikan dasar perhitungan pajaknya.
Berikut adalah materi dari sosialisasi paka pada tanggal 21 Desember 2017 silahkan download: