Sesuai dengan salah satu yang diamanatkan di Statuta UGM di Peraturan Pemerintah (PP) 67 tahun 2013 dan penetapan UGM sebagai PTN-bh, dalam hal ini UGM diberikan kemudahan (otonomi) dalam mengelola Pengeloaan Keuangan, yang salah satunya adalah penetapan Standar Biaya Universitas sebagai dasar seluruh pelaksanaan kegiatan UGM tahun 2016 nantinya.
z
Dengan rencana tersebut, KAI mencoba menjadi inisitor dalam meminta masukan dan review atas Standar Biaya Universitas yang dikemas dalam sebuah acara Workshop SBU pada tanggal 6 Januari 2016, dengan harapannya diperoleh standar biaya yang telah di setujui dan direiew bersama.
Di pimpin Oleh Kepala Kantor Audit Internal dan Direktur Keuangan , kegiatan review dilakukan dengan melihat standar biaya Universitas mulai dari :
- SBU bidang Adminitrasi Umum
- SBU Bidang Penelitian
- SBU bidang Akademik
- SBU Perjalanan Dinas
aaa
dari hasil acara selama 2 hari ini, diperoleh banyak masukan dan kesepkatan bersama, yang selanjutnya akan dilakukan perubahan/penyempurnaan kembali oleh tim penyusun, harapannya ketika TA 2016 dimulai, UGM sudah memiliki Standar Tarif/Biaya yang akan membantu dalam proses penyusunan anggaran dan nilai pelaksanaan Kegiatan.