Audit Keuangan : Audit atas transaksi dan/atau catatan akuntansi dan/atau laporan keuangan untuk memastikan transaksi tersebut telah diotorisasi, disajikan dalam catatan akuntansi, dan diungkapkan dalam laporan keuangan secara tepat dan akurat. KAI memberikan pendapat atas kewajaran transaksi, catatan keuangan, dan/atau laporan keuangan.
Audit Operasional (Kinerja) : Audit Operasional bertujuan untuk menentukan bagaimana suatu unit mampu mengelola penggunaan sumber daya (kekayaan) unitnya secara ekonomis, efektif dan efisien dalam memenuhi misi dan tujuan Universitas. Pengelolaan sumber daya yang dimaksud meliputi prosedur, proses, dan kinerja personil yang melaksanakan fungsi pengelolaan tersebut.
Audit Pengadaan: Audit pengadaan adalah salah satu fungsi dari Kantor Audit Internal yang bertugas terhadap pengawasan (monitoring) terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa di lingkungan Universitas Gadjah Mada. Pengawasan yang dilakukan oleh KAI meliputi :
- Post Audit : Pemeriksaan Pnegadaan barang dan jasa yang dimulia dari pelaksaanaan kotnrak sampai dengan proses pembayaran dan penyerahan barang/jasa.
- Monitoring (Probity audit): pemeriksaan Pengadaan barang/jasa yang dimulai dari proses perencaanaan , pengadaan, sampai dengan masa pemeliharaan. prosedur audit ini merupakan prosedur yang saat ini sering dilaksanakan KAI dalam rangka meminimalisasi permasalahan yang timbul dari proses pengadaan barang atau jasa yang kompleks.
Audit Sistem Informasi : Mereview pengendalian internal dari sistem informasi dan bagaimana orang menggunakan sistem tersebut.Audit yang dilakukan berupa evaluasi sistem input, output dan proses, backup dan recovery plan, sistem keamanan dan fasilitas komputer. Audit dapat dilakukan pada sistem yang sudah ada maupun yang baru dikembangkan. KAI bekerjasama dengan Direktorat Sistem dan Sumber daya informasi (DSDI) maupun Praktisi dalam melaksanakan prosedur audit ini.